Rabu, 16 Februari 2011
Demokrasi Mesir, dari Toilet ke Twitter dan Facebook
Demokrasi
Selasa, 15 Februari 2011
Merokok Bukan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dan UDHR
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Universal Declaration of Human Rights (bila diartikan ke bahasa Indonesia; Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggaris-besarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Commission on Human Rights (Komisi HAM) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Sampai sekarang sejak proklamasi Universal Declaration of Human Rights, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan beberapa orang lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Jumat, 11 Februari 2011
Tentara RI-Malaysia Akur Jaga Perbatasan
Pulau Sebatik adalah sebuah pulau yang kepemilikannya terbagi menjadi dua, wilayah selatan milik Indonesia dan wilayah utara milik Malaysia. Di perbatasan pulau tersebut terdapat beberapa pos pengamanan RI, salah satunya adalah pos TNI AL.
16 Desember 2010, Pontianak — Seperti biasa, sejumlah prajuit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di kawasan perbatasan, menggelar apel bersama di Markas Pos Komando Taktis (Poskotis), Entikong, Kalimantan Barat.
Dengan membawa senjata laras, mereka tampak berbaris sambil mendengarkan arahan dari komandan pleton. Namun, di antara anggota TNI, ada 10 anggota Rezizmen Askar Melayu Diraja (RAMD) yang ikut berbaris. Dengan mimik serius, mereka juga mendengarkan arahan dari komandan pleton.
10 anggota RAMD itu adalah utusan dari Brigade Infantri Malaysia. Mereka diperuntukkan untuk menjalin tugas bersama dengan tentara Indonesia guna mengamankan serta menjaga kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.
Ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia yang kerap muncul, rupanya sama sekali tidak memengaruhi semangat juang para anggota RAMD melaksanakan tugas menjaga perbatasan.
Ishan (23 tahun), anggota RAMD mengaku senang bisa bertugas bersama dengan tentara Indonesia di Poskotis Entilong dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan. “Saya baru satu bulan di sini. Saya sangat senang dan bangga bisa bertugas di Indonesia,” kata pria berpangkat prajurit ini.
Pria berambut cepak ini pun mengaku, kinerja RAMD tidak terpengaruh dengan pasang surutnya hubungan Indonesia dengan Malaysia. Bahkan, ancaman keamanan, sama sekali tak menyurutkan nyali mereka.
“Kami tidak khawatir. Hubungan kami dengan warga setempat juga baik. Kami sering terlibat acara gotong royong, serta membangun tempat-tempat ibadah,” kata Ishan usai mengikuti apel bersama.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kordinasi antara Indonesia dengan Malaysia dalam menjaga serta mengamankan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat.
Di Kalimantan Barat, sebanyak 10 anggota RAMD di tempatkan di Poskotis Entikong. Sedangkan, untuk TNI di tempatkan di Pos Lubukantu, Malaysia.
Untuk tentara RAMD tiap dua bulan akan diganti bertugas di Indonesia. Sementara, TNI akan dikembalikan tiap satu tahun sekali dari Negeri Jiran itu.
SUMBER: antasari.net
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.