Banner Govlog by XL Aviata

Rabu, 16 Februari 2011

Demokrasi Mesir, dari Toilet ke Twitter dan Facebook

Demokrasi pada masa kekuasaan Hosni Mubarak tidak mendapat tempat. Masyarakat Mesir tidak ada yang berani menyampaikan perbedaan pendapat. "Satu-satunya tempat paling demokratis adalah toilet umum," kata Qaris Tadjudin, wartawan Tempo yang meliput di Mesir, dalam diskusi 'Revolusi Media Sosial' di @america, Pacific Place, Jakarta, Rabu (16/2).


Selama Mubarak berkuasa, kata Qaris, masyarakat tidak ada yang berani menyatakan pendapatnya. Mereka yang tidak mendukung pemerintah, lebih memilih diam dari pada bersuara. Namun, situasi berubah ketika mulai ada media sosial twitter dan Facebook. Terutama menjelang gerakan demonstrasi besar-besaran berlangsung.

Diskusi mulai dilakukan di jejaring sosial, termasuk diskusi untuk membuat gerakan tanggal 25 Januari lalu, yang menjadi awal gerakan turun ke jalan menyerukan agar Mubarak turun. Di laman jejaring sosial, mereka tak lagi merasa takut menyuarakan pendapat, termasuk menyusun gerakan.

"Tidak ada pertemuan. Semua diputuskan di Facebook," ungkap Qaris, yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar, Mesir. Gerakan itu tidak ada yang mengorganisir, tidak ada pemimpinnya. Diskusi di jejaring sosial itu dipersatukan oleh hastag (#).

Dalam kesempatan yang sama, pengamat media sosial Enda Nasution, menambahkan, gerakan di Mesir berawal dari diskusi di Facebook mengenai kematian Khaled Mohamed Saeed. Halaman itu dibuat oleh seorang karyawan Google, Wael Ghonim. "Akun itu menjadi embrio gerakan," katanya.

Demokrasi

Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan yang paling banyak digunakan di dunia. Begitu juga di Indonesia, kita memakai sistem pemerintahan tersebut sejak memerdekakan diri dari penjajah. Dan berikut adalah penjabaran dari demokrasi yang saya ambil dari blog kumpulan sejarah:

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18 bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya antara pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat, juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Sedangkan penjabaran demokrasi yang lebih nasional adalah sebagai berikut, terambil dari Wikipedia: Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi" Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.) Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil
2.) Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
* Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
* Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
* Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
* Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Selasa, 15 Februari 2011

Merokok Bukan Hak Asasi Manusia

Selama ini setiap ada larangan merokok, maka para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasi manusianya. Padahal merokok bukanlah hak asasi tapi hanya kebutuhan seseorang saja.

"Hak asasi manusia adalah sesuatu yang jika tidak terpenuhi bisa mengancam jiwa, tapi kalau merokok jika tidak terpenuhi tidak akan mengancam jiwanya. Jadi merokok bukanlah hak asasi," ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 'Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat' di sekretariat IDI, Jl dr Sam Ratulangi, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

dr Hakim menuturkan salah satu contoh hak asasi adalah makan, jika seseorang tidak makan maka ia bisa meninggal. Sedangkan jika ada orang yang harus menggunakan minyak rambut untuk meningkatkan kepercayaan diri, maka hal tersebut adalah kebutuhan dan bukan hak asasi manusia.

"Selain itu menghirup lingkungan yang sehat dan bersih adalah salah satu hak asasi yang ada di dalam UUD'45. Karena asap rokok bisa mengganggu kesehatan dan kemanusiaan, jadi orang yang merokok tanpa menghormati tata cara merokok yang benar berarti ia orang yang tidak beradab," ungkapnya.

Merokok adalah salah satu kebiasaan yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan dan menyebabkan ketagihan, sehingga diperlukan aturan tersendiri untuk mengatur tata cara merokok.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2008, Indonesia merupakan negara pengguna rokok terbesar ketiga setelah China dan juga India. Dan berdasarkan survei AC Nielsen tahun 2009 diketahui produksi rokok di Indonesia sebesar 260 miliar batang rokok, sedangkan tahun 1970 produksinya hanya sebesar 35 miliar batang rokok.

"Kita tidak akan melarang orang yang sudah kecanduan rokok untuk berhenti, karena mereka sebenarnya sudah dewasa. Kalau kita sudah beri peringatan dan penyuluhan tapi ia tetap tidak mau berhenti, maka itu adalah cara kematian yang ia pilih sendiri," ujar dr Hakim yang merupakan mantan anggota DPR Komisi IX.

dr Hakim menuturkan ada tiga jenis kematian, yaitu:

1. Kematian yang tidak bisa dicegah (unpreventable death), misalnya jika seseorang yang sudah berusia di atas 90 tahun dan mengalami beberapa kali stroke, maka kematian yang terjadi sudah tidak bisa dicegah.
2. Kematian yang bisa dicegah (preventable death), misalnya jika ada kecelakaan dan lambat mendapatkan pertolongan maka kematian yang terjadi sebenarnya bisa dicegah. Jenis kematian ini juga termasuk akibat merokok, karena kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah jika seseorang berhenti mengonsumsi rokok.
3. Kematian yang kemungkinan bisa dicegah (probably preventable death), misalnya ada anak muda yang ugal-ugalan, mengebut lalu mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi parah, maka kematian yang terjadi kemungkinan bisa dicegah.


"Selama ini diketahui bahwa kematian adalah suatu takdir, tapi kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah," ungkapnya.

dr Prijo Sidipratomo, SpRad (K) selaku Ketua umum PB IDI menuturkan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai penyakit dan kecanduan yang ditimbulkan bisa membuat orang merasa cemas, gelisah atau efek lainnya. Tapi sayangnya saat ini jumlah perokok dikalangan generasi muda semakin meningkat, dan pada perempuan mengalami peningkatan sebesar 3 kali lipat.

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu jika seseorang ingin merokok sebaiknya tidak mencelakakan orang lain.

"Merokoklah secara beradab dan jangan mencelakakan orang lain. Jika ingin merokok maka nikmati rokok dan asapnya sendiri, misalnya dengan cara menutup muka menggunakan kantong plastik hitam yang tidak dibuka sampai rokoknya selesai, jadi asap dan rokoknya dihisap sendiri," ujar mantan ketua IDI, dr Kartono Mohammad.

SUMBER: detikHEALTH

Hak Asasi Manusia dan UDHR

Berikut adalah penjelasan mengenai Hak Asasi Manusia yang saya ambil dari Wikipedia dan Wikipedia dari lembar yang berbeda:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):

- Hak untuk hidup.

- Hak untuk memperoleh pendidikan.

- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.

- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Universal Declaration of Human Rights (bila diartikan ke bahasa Indonesia; Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggaris-besarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Commission on Human Rights (Komisi HAM) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."

Sampai sekarang sejak proklamasi Universal Declaration of Human Rights, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan beberapa orang lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.

Jumat, 11 Februari 2011

Tentara RI-Malaysia Akur Jaga Perbatasan

Pulau Sebatik adalah sebuah pulau yang kepemilikannya terbagi menjadi dua, wilayah selatan milik Indonesia dan wilayah utara milik Malaysia. Di perbatasan pulau tersebut terdapat beberapa pos pengamanan RI, salah satunya adalah pos TNI AL.

16 Desember 2010, Pontianak — Seperti biasa, sejumlah prajuit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di kawasan perbatasan, menggelar apel bersama di Markas Pos Komando Taktis (Poskotis), Entikong, Kalimantan Barat.

Dengan membawa senjata laras, mereka tampak berbaris sambil mendengarkan arahan dari komandan pleton. Namun, di antara anggota TNI, ada 10 anggota Rezizmen Askar Melayu Diraja (RAMD) yang ikut berbaris. Dengan mimik serius, mereka juga mendengarkan arahan dari komandan pleton.

10 anggota RAMD itu adalah utusan dari Brigade Infantri Malaysia. Mereka diperuntukkan untuk menjalin tugas bersama dengan tentara Indonesia guna mengamankan serta menjaga kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.

Ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia yang kerap muncul, rupanya sama sekali tidak memengaruhi semangat juang para anggota RAMD melaksanakan tugas menjaga perbatasan.

Ishan (23 tahun), anggota RAMD mengaku senang bisa bertugas bersama dengan tentara Indonesia di Poskotis Entilong dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan. “Saya baru satu bulan di sini. Saya sangat senang dan bangga bisa bertugas di Indonesia,” kata pria berpangkat prajurit ini.

Pria berambut cepak ini pun mengaku, kinerja RAMD tidak terpengaruh dengan pasang surutnya hubungan Indonesia dengan Malaysia. Bahkan, ancaman keamanan, sama sekali tak menyurutkan nyali mereka.

“Kami tidak khawatir. Hubungan kami dengan warga setempat juga baik. Kami sering terlibat acara gotong royong, serta membangun tempat-tempat ibadah,” kata Ishan usai mengikuti apel bersama.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kordinasi antara Indonesia dengan Malaysia dalam menjaga serta mengamankan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Barat, sebanyak 10 anggota RAMD di tempatkan di Poskotis Entikong. Sedangkan, untuk TNI di tempatkan di Pos Lubukantu, Malaysia.

Untuk tentara RAMD tiap dua bulan akan diganti bertugas di Indonesia. Sementara, TNI akan dikembalikan tiap satu tahun sekali dari Negeri Jiran itu.


SUMBER: antasari.net

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban dari warga negara sebenarnya telah tertuang di dalam UUD 1945 di dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal ke 34. Namun saya tidak akan membahas satu-persatu pasal tersebut. Saya akan lebih memperdalam salah satu pasalnya saja, yaitu Pasal 30 tentang PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.

Di dalam pasal 30 UUD tahun 1945 terdapat 5 ayat, yaitu:

1.) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3.) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


Di dalam ayat nomor 1, sudah tertulis jelas bahwa yang berhak dan wajib untuk berperan serta dalam pertahanan dan keamanan negara adalah setiap warga negara. Karena UUD ini dibentuk sebagai undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka yang dimaksud sebagai ‘warga negara’ di dalam ayat tersebut adalah setiap orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun.

Lalu pada ayat nomor 2 dijelaskan lebih spesifik lagi siapa dan bagaimana tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam hal pertahanan-keamanan, yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Siapa saja warga negara yang tergabung secara resmi di dalam Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka berperan sebagai kekuatan utama di dalam sistem ini. Sedangkan warga negara yang berada di luar dua instansi tersebut adalah sebagai kekuatan pendukung. Kekuatan pendukung di sini maksudnya adalah kekuatan yang menyokong kekuatan utama dalam hal tenaga, moril, dan materiil di dalam tugas pertahanan-keamanan negara.

Pada ayat nomor 3 dijelaskan dengan lebih detail tentang divisi dan fungsi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ada 3 angkatan bersenjata di dalam tubuh TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dan setiap warga negara yang tergabung di dalam ketiga angkatan bersenjata tersebut menjalankan tugas sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu. Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Kemudian di dalam ayat nomor 4 diterangkan tentang tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai penjaga keamanan juga ketertiban di dalam masyarakat. Itu artinya siapa pun warga negara yang resmi tergabung sebagai anggota Kesatuan POLRI memliki tugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum yang berlaku di negara ini.

Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

Terakhir, pada ayat nomor 5 tertulis dengan cukup jelas mengenai susunan, kedudukan, serta hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dari kelima paragraf penjabaran di atas, dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Yang membedakan hanyalah instansi tempat warga negara tersebut berada, yang menjadikan tingkatan kekuatan, tugasnya, susunan dan kewenangannya yang berbeda di mata undang-undang. Selebihnya setiap orang baik dia seorang tentara, polisi, mahasiswa, dosen, pegawai kantoran, atau siapa pun juga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, sebagai tanda telah sah menjadi warga negara Indonesia, berhak dan berkewajiban yang sama di dalam segalah upaya pertahanan dan keamanan negara.

Rabu, 09 Februari 2011

Terbentuknya Negara Baru: Sudan Selatan

Terpecahnya Sudan menjadi dua bagian sudah dapat dipastikan berdasarkan pengumuman hasil referendum, Senin 7 Februari 2011 waktu setempat. Maka, Sudan Selatan akan menjadi negara termuda di dunia yang terletak di benua Afrika.

Menurut stasiun berita ABC News, hasil referendum menunjukkan lebih dari 98 persen rakyat Sudan Selatan memilih untuk pisah dengan Sudan di bagian utara. Warga merayakan kemerdekaan mereka dengan turun ke jalan, berdansa dan meneriakkan kemerdekaan mereka.

“Sekarang kami tidak takut perang lagi, itu masa lalu. Pemimpin kami telah berdamai dengan Utara, tapi untuk kami, kami tidak akan pernah memaafkan apa yang pernah mereka lakukan. Kami tidak membenci mereka, tapi kami tidak ingin melihat mereka lagi,” ujar Riak Maker, 29, sambil memukul genderang perayaan.

Di ibukota Sudan, Khartoum, Presiden Omar Al-Bashir dan calon Presiden Sudan Selatan, Salva Kiir, menyaksikan langsung pengumuman resmi dari penyelenggara referendum. Bashir menyatakan menerima hasil tersebut dan mendukung pembentukan negara Sudan yang baru.

“Hari ini kami mendapatkan hasil ini dan menerimanya serta menyambutnya karena mewakilli aspirasi masyarakat Sudan Selatan,” ujar Bashir.

Pembentukan negara baru ini akan dilakukan paling lambat Juli nanti setelah kedua pemerintahan selesai menegosiasikan pembagian lahan penghasil minyak, demarkasi perbatasan dan menentukan status wilayah perbatasan Abyei yang kaya akan minyak. Wilayah ini rentan pertikaian karena hasil minyaknya yang berlimpah.

Sudan utara yang didominasi warga Muslim dan Sudan Selatan yang didominasi warga Kristen telah bergumul dalam perang saudara selama lebih dari dua dekade. Dilaporkan, selama perang saudara, dua juta orang tewas dan empat juta lainnya kehilangan tempat tinggal.

Perang saudara juga membuat Sudan selatan dengan 8,7 juta warganya hidup dalam kesengsaraan. Laporan PBB menyebutkan, di wilayah ini, sebanyak 85 persen warganya buta huruf, dan tingkat kematian remaja juga sangat tinggi.

Menurut harian The Christian Science Monitor, jalan menuju negara yang berdaulat dan mandiri penuh masih sangat panjang bagi Sudan Selatan. Pertama mereka harus membentuk pemerintahan yang efektif, membuat mata uang baru, membangun infrastruktur, seperti jalan, sekolah dan rumah sakit.

Pemerintahan yang baru juga harus segera membentuk sistem perpajakan untuk pemasukan negara, serta merampungkan kesepakatan mengenai wilayah perbatasan yang kaya minyak dengan Sudan Utara.

Salah satu tugas pemerintah Sudan saat ini adalah mengembalikan para pengasingan selama perang saudara yang memiliki kemampuan untuk membantu membangun negeri. Mereka kebanyakan diasingkan ke luar negeri setelah diduga terlibat dalam usaha pemberontakan pada perang dengan Sudan Utara.

Obama: AS Akan Akui Sudan Selatan sebagai Sebuah Negara Pada Bulan Juli

Amerika Serikat akan mengakui selatan Sudan sebagai negara 'berdaulat dan mandiri' pada bulan Juli mendatang, Presiden Barack Obama mengatakan hari Senin kemarin (7/2), dengan wilayah yang sesuai jalur untuk menjadi negara termuda di dunia, pada ssat Washington memulai proses menghapus Sudan dari daftar hitam terorisme.

"Atas nama rakyat Amerika Serikat, saya mengucapkan selamat kepada rakyat Sudan selatan untuk suksesnya referendum dan memberi inspirasi di mana mayoritas warga lebih memilih untuk kemerdekaan," kata Obama.

"Karena itu saya senang mengumumkan niat Amerika Serikat untuk secara resmi mengakui Sudan selatan sebagai negara, berdaulat independen pada Juli 2011," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

"Setelah puluhan tahun konflik, gambaran dari jutaan pemilih Sudan selatan memutuskan masa depan mereka sendiri yang merupakan inspirasi bagi dunia, langkah maju lain dalam perjalanan panjang Afrika terhadap keadilan dan demokrasi," kata Obama.

"Sekarang, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa momen bersejarah ini menjadi janji saat kemajuan abadi terbentuk," katanya.

Rakyat Sudan Selatan memberikan suara bulat mereka untuk menyatakan kemerdekaan dalam hasil akhir referendum yang diumumkan pada hari Senin, membuka pintu menjadi negara Afrika terbaru.

Obama juga mengatakan perjanjian damai harus dilaksanakan sepenuhnya.

"Pada saat yang sama, harus ada yang mengakhiri serangan terhadap warga sipil di Darfur dan mengakhiri konflik tersebut," katanya menegaskan.

SUMBER:

Negara dan Warga Negara


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Paragraf tersebut di atas adalah kutipan yang saya ambil dari situs Wikipedia. Dan dari beberapa kalimat tersebut bisa ditelaah lagi unsur-unsur tentang definisi dari suatu negara. Syarat primer yang dituliskan di atas, yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat, disebut sebagai unsur konstitutif. Sedangkan syarat kedua yang disebut syarat sekunder, berupa pengakuan dari negara lain, adalah unsur deklaratif. Syarat primer adalah merupakan unsur yang paling mutlak untuk terbentuknya suatu negara. Bayangkan bila suatu negara tidak mempunyai rakyat. Lalu siapa yang akan menjalankan sistem kenegaraan di dalamnya? Bayangkan juga bila suatu negara tidak punya sepetak pun wilayah, baik itu darat maupun laut. Jelas akan membingungkan orang lain dalam penentuan bentang buminya. Dan bayangkan bila tidak ada suatu sistem pemerintahan yang berdaulat atas negara tersebut, sudah jelas akan terjadi kekacauan yang tidak berkesudahan. Berbeda dengan syarat primer, syarat sekunder tidak mutlak dalam pembentukan suatu negara. Karena pengakuan dari negara lain cenderung menekankan kepada masalah diplomasi dan politik antar negara-negara tersebut. Walau memang harus diakui, pengakuan dari negara lain memanglah penting. Namun hal tersebut tidak menghalangi terbentuknya suatu negara. Contoh konkritnya adalah Palestina yang tidak diakui oleh Israel, negara tetangganya, tetapi tidak menghambat Palestina untuk memerintah atas wilayah dan penduduknya sebagai suatu negara yang berdaulat.

Beralih ke masalah warga negara. Berikut adalah pengertian warga negara menurut Wibisono: Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Dan berikut adalah warga negara berdasarkan pasal 26 UUD tahun 1945 yang terdiri dari 3 ayat:
1.) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari pengertian oleh Wibisono dan berdasarkan pasal 26 UUD 1945, maka dapat diartikan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara Indonesia yang merupakan orang asli bangsa Indonesia atau pun dari bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang. Jadi pemberlakuan seseorang sebagai warga negara adalah melalui proses-proses yang tertuang di dalam undang-undang yang berlaku.