Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Paragraf tersebut di atas adalah kutipan yang saya ambil dari situs Wikipedia. Dan dari beberapa kalimat tersebut bisa ditelaah lagi unsur-unsur tentang definisi dari suatu negara. Syarat primer yang dituliskan di atas, yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat, disebut sebagai unsur konstitutif. Sedangkan syarat kedua yang disebut syarat sekunder, berupa pengakuan dari negara lain, adalah unsur deklaratif. Syarat primer adalah merupakan unsur yang paling mutlak untuk terbentuknya suatu negara. Bayangkan bila suatu negara tidak mempunyai rakyat. Lalu siapa yang akan menjalankan sistem kenegaraan di dalamnya? Bayangkan juga bila suatu negara tidak punya sepetak pun wilayah, baik itu darat maupun laut. Jelas akan membingungkan orang lain dalam penentuan bentang buminya. Dan bayangkan bila tidak ada suatu sistem pemerintahan yang berdaulat atas negara tersebut, sudah jelas akan terjadi kekacauan yang tidak berkesudahan. Berbeda dengan syarat primer, syarat sekunder tidak mutlak dalam pembentukan suatu negara. Karena pengakuan dari negara lain cenderung menekankan kepada masalah diplomasi dan politik antar negara-negara tersebut. Walau memang harus diakui, pengakuan dari negara lain memanglah penting. Namun hal tersebut tidak menghalangi terbentuknya suatu negara. Contoh konkritnya adalah Palestina yang tidak diakui oleh Israel, negara tetangganya, tetapi tidak menghambat Palestina untuk memerintah atas wilayah dan penduduknya sebagai suatu negara yang berdaulat.
Beralih ke masalah warga negara. Berikut adalah pengertian warga negara menurut Wibisono: Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Dan berikut adalah warga negara berdasarkan pasal 26 UUD tahun 1945 yang terdiri dari 3 ayat:
1.) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari pengertian oleh Wibisono dan berdasarkan pasal 26 UUD 1945, maka dapat diartikan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara Indonesia yang merupakan orang asli bangsa Indonesia atau pun dari bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang. Jadi pemberlakuan seseorang sebagai warga negara adalah melalui proses-proses yang tertuang di dalam undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar