Banner Govlog by XL Aviata

Minggu, 07 November 2010

Pribumi, WNI, & Penduduk Menurut Pasal 26 UUD 1945

Di dalam pasal 26 UUD tahun 1945 terdiri dari 3 ayat, yaitu antara lain:

1.) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2.) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dari ayat-ayat di atas dapat dilontarkan beberapa pertanyaan. Pertama, pantaskah isu mengenai 'pribumi dan non-pribumi' dikemukanan kepada masyarakat. Kedua, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai WNI dan penduduk di sini?

Berbicara tentang pantas-tidaknya untuk suatu isu diangkat dan dibicarakan ke khalayak umum adalah sebuah hal yang sulit untuk ditentukan. Beberapa isu yang sangat sensitif seperti rasial dan agama sepatutnya tidak terlalu ditekankan. Dan memang terbukti kedua ‘isu panas’ inilah yang kerap kali menjadi sumber masalah dari Sabang hingga Merauke. Dan tak jarang berujung pada bentrok massa hingga pertumpahan darah. Sama halnya dengan isu ‘pribumi dan non pribumi’ ini, yang sepertinya sudah mendarah daging di dalam hampir setiap warga negara Indonesia.

Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.

Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.

Dari contoh paragraf di atas saja sudah jelas tentang masih abu-abunya penentuan seseorang dianggap sebagai pribumi atau tidak. Lalu bagaimana dengan seorang warga keturunan Tionghoa (sebut saja bernama Hendro), yang memiliki sebidang tanah di suatu daerah di Indonesia warisan dari nenek-moyangnya yang sejak zaman Hindia Belanda lahir besar dan tinggal di Indonesia, pantaskah disebut sebagai seorang warga pribumi? Apabila merujuk dari definisi asli tentang ‘pribumi’ pada paragraf kedua, Hendro adalah seorang pribumi. Namun apakah masyarakat yang tinggal di sekitarnya ‘rela’ menyebut Hendro sebagai warga pribumi asli Indonesia? Nampaknya hal itu sangat mustahil.

Beralih ke pertanyaan kedua mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia.

Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa kependudukan tidak sama dengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.

Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar