Hak dan kewajiban dari warga negara sebenarnya telah tertuang di dalam UUD 1945 di dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal ke 34. Namun saya tidak akan membahas satu-persatu pasal tersebut. Saya akan lebih memperdalam salah satu pasalnya saja, yaitu Pasal 30 tentang PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
Di dalam pasal 30 UUD tahun 1945 terdapat 5 ayat, yaitu:
1.) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Di dalam ayat nomor 1, sudah tertulis jelas bahwa yang berhak dan wajib untuk berperan serta dalam pertahanan dan keamanan negara adalah setiap warga negara. Karena UUD ini dibentuk sebagai undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka yang dimaksud sebagai ‘warga negara’ di dalam ayat tersebut adalah setiap orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun.
Lalu pada ayat nomor 2 dijelaskan lebih spesifik lagi siapa dan bagaimana tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam hal pertahanan-keamanan, yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Siapa saja warga negara yang tergabung secara resmi di dalam Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka berperan sebagai kekuatan utama di dalam sistem ini. Sedangkan warga negara yang berada di luar dua instansi tersebut adalah sebagai kekuatan pendukung. Kekuatan pendukung di sini maksudnya adalah kekuatan yang menyokong kekuatan utama dalam hal tenaga, moril, dan materiil di dalam tugas pertahanan-keamanan negara.
Pada ayat nomor 3 dijelaskan dengan lebih detail tentang divisi dan fungsi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ada 3 angkatan bersenjata di dalam tubuh TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dan setiap warga negara yang tergabung di dalam ketiga angkatan bersenjata tersebut menjalankan tugas sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu. Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Kemudian di dalam ayat nomor 4 diterangkan tentang tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai penjaga keamanan juga ketertiban di dalam masyarakat. Itu artinya siapa pun warga negara yang resmi tergabung sebagai anggota Kesatuan POLRI memliki tugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum yang berlaku di negara ini.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Terakhir, pada ayat nomor 5 tertulis dengan cukup jelas mengenai susunan, kedudukan, serta hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari kelima paragraf penjabaran di atas, dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Yang membedakan hanyalah instansi tempat warga negara tersebut berada, yang menjadikan tingkatan kekuatan, tugasnya, susunan dan kewenangannya yang berbeda di mata undang-undang. Selebihnya setiap orang baik dia seorang tentara, polisi, mahasiswa, dosen, pegawai kantoran, atau siapa pun juga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, sebagai tanda telah sah menjadi warga negara Indonesia, berhak dan berkewajiban yang sama di dalam segalah upaya pertahanan dan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar